AtomicEssay

AES5 Budayakan Stop Pungli (4/4)

vaniapenulis arsip2

Dalam keseharian kita sering bertemu dengan tukang parkir liar tentunya. Pada pihak pemerintah ada Dishub atau Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Sesuai dengan undang undang KUHP pasal 368 ayat 1: Pungli dapat dikenakan penjara hingga 9 tahun. Seringkali di keseharian tanpa kita sadari, kita ikut dalam melestarikan budaya pungli ini. Karena hal ini sudah menjadi kebiasaan yang telah dinormalisasi. Dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk bersama-sama membasmi pungli.

Kami dalam kelompok sempat berdiskusi mengenai hal ini. Kami merasa bahwa pihak pemerintahlah penentunya. Sebagai warga kita hanya bisa mengatakan tidak. Pemerintah dapat memberantas tukang parkir liar ini.

Satpol PP dapat mengawasi tukang parkir liar dan memberlakukan tindakan sesuai dengan undang undang yang telah dibuat. Dishub dapat mempekerjakan para tukang parkir ini agar menjadi legal. Diberikan seragam serta karcis resmi dari Dishub. Karcis ini harus seperti uang sehingga mudah untuk dibedakan dengan yang palsu. Di beberapa tempat juga sudah ada mesin untuk membayar saat parkir di pinggir jalan. Namun sayangnya mesin ini banyak yang rusak dan tidak digunakan.

Sebagai masyarakat, kita dapat mengatakan tidak ketika sedang parkir. Hal ini tentunya akan sulit bagi kita yang sudah terbiasa. Supply and demand. Jika kita bersama-sama tidak memberikan uang maka tukang parkir liar sendiri lama kelamaan akan mencari pekerjaan baru. 

Meskipun uang yang kita berikan tidak seberapa, namun hal ini memiliki efek yang besar. Banyak orang yang ingin menjadi tukang parkir karena ‘pekerjaan’ ini bisa dilakukan oleh semua orang dan terhitung mudah. Bisa sambil merokok, minum kopi, mengobrol, dan tetap memperoleh uang. Jika sehari ada 50 kendaraan dan tarifnya 2 ribu, maka dalam sebulan bisa sampai 3 juta. 

Di banyak tempat juga sudah tertera ‘parkir gratis’, tapi tetap saja tukang parkir liar ada di sana. Tukang parkir liar ini seringkali juga memperbolehkan pengendara untuk parkir di trotoar atau tempat yang seharusnya tidak boleh. Hal ini memicu kemacetan yang dapat mengganggu warga setempat. 

Saat Ahok memerintah DKI Jakarta, sudah ada bayar parkir elektronik yang dinilai cukup efektif. Kami sendiri juga cukup bingung untuk menanggulangi masalah ini. Karena sudah menjadi semacam budaya yang susah untuk diubah. Kami hanya berharap setelah masyarakat melihat video yang kami buat, mereka tahu bahwa sebenarnya banyak tukang parkir itu ilegal.

Dibutuhkan peraturan yang akan dilakukan secara tegas agar tukang parkir liar enggan datang. Untuk aku sendiri, terkadang masih susah untuk melakukan hal ini. Karena merasa kasihan kepada tukang parkir, dengan pikiran “Hanya 2 ribu”. Namun jika dibiarkan maka akan selamanya seperti ini. Hal ini membuat orang-orang merasa mudah untuk mencari pekerjaan. Istilah jaman sekarang ‘sdm rendah’ atau ‘mental miskin’. 








Komentar (0)

Belum ada komentar.

Masuk untuk ikut berkomentar.

Mungkin Kamu Juga Tertarik:

AtomicEssay

AES 42 hari rabu

Hari ini hari Jumat, rasanya kayak masih Rabu. Pagi-pagi, aku baca buku 'Pasangan Detektif' oleh Agatha Christie. Seru banget sih, tapi belum sampe plot twistnya. Lalu, kami ada bahasan sedikit mengenai KPB. Di kita lihat lagi apa saja si komponen yang ada di dalam KPB dan juga apa hal yang sudah b…

vania00
AtomicEssay

AES 41 kapan aku magang?

Hari ini kita membahas tentang apa itu KPB. Jujur karena handphone nya error jadi ini adalah kali ketiga aku menulis ini. Jadi awalnya kami duduk melingkar membahas apa itu KPB. Ada yang dibedah perkata ada juga yang gabungannya. Jadi menurutku KPB itu adalah kelompok individu yang memiliki satu tu…

vania00
AtomicEssay

AES 40 hari pertama

Hari ini, akhirnya saya sekolah! Tadi pagi, Kak Andy membuka sesi tanya jawab mengenai KPB. Mulai dari bagaimana KPB dimulai, cerita-cerita saat awal-awal KPB terbentuk, juga proses para alumni saat ada di KPB. Asik sih, apalagi karena bisa tanya ke Kak Andy. Terus, ada juga beberapa kakak alumni y…

vania10